
Photo of tax forms. Photo by Kelly Sikkema on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), angka restitusi pajak yang terpenuhi hingga bulan Maret 2025 mengalami kenaikan, dan telah menyentuh angka Rp144,38 triliun. Jika dibandingkan dengan realisasi restitusi pajak di tahun 2024 pada periode waktu yang sama, angka realisasi tahun ini mengalami peningkatan.
Menurut data DJP, realisasi restitusi pajak mayoritas terdiri dari realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan jumlah sebesar Rp113,29 triliun. Kemudian, realisasi restitusi untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp29,4 triliun juga menjadi “kontributor” realisasi restitusi pajak terbesar.
Angka pendapatan pajak yang terkumpul hingga 31 Maret 2025 tercatat mencapai angka Rp516,1 triliun, dengan pendapatan negara yang terkumpul selama bulan Maret 2025 kira-kira mencapai Rp200 triliun. Sedangkan pendapatan negara pada bulan Januari 2025 hingga Februari 2025 mencapai angka total Rp316,1 triliun.
Pendapatan negara yang terkumpul ini menunjukan adanya pemulihan kondisi ekonomi pada bulan Maret 2025, dengan jumlah penerimaan perpajakan yang mengalami pertumbuhan positif. Penerimaan pajak yang terkumpul pada bulan Maret 2025 sendiri mencapai angka Rp322,6 triliun.