top of page

Restitusi PPN Dipercepat 2022 Realisasinya Capai Angka Rp8 Triliun

11 Oktober 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of export dock. Photo by CHUTTERSNAP on Unsplash.

Realisasi dari fasilitas restitusi pajak jenis Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dipercepat selama tahun 2022 dicatat telah mencapai angka Rp8,29 triliun. Angka tersebut dicapai seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 209 Tahun 2021.


Menurut catatan dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), fasilitas restitusi PPN dipercepat tersebut banyak digunakan oleh pihak eksportir dari sektor pertambangan serta manufaktur, dimana terdapat peningkatan realisasi restitusi sebesar 3% dan 14% pada masing-masing sektor hingga bulan Agustus 2022. Hal ini tentunya juga disebabkan oleh tingginya aktivitas ekspor pada saat ini.


Sebelumnya, pemerintah merevisi fasilitas restitusi PPN dipercepat melalui PMK Nomor 209/2021, dimana batas atas restitusi ini diubah dari yang awalnya sebesar Rp1 miliar, kini dinaikkan menjadi Rp5 miliar. Selain itu, ada pula faktor besar tarif PPN yang dikenakan terhadap ekspor Barang Kena Pajak (“BKP”) berwujud yakni sebesar 0%, sehingga eksportir memiliki hak untuk mengkreditkan keseluruhan dari pajak masukan yang terkait dengan BKP yang diekspor.

bottom of page