top of page

Revisi PPh Final UMKM, Tidak Semua WP Bisa Manfaatkan Fasilitas Ini

19 November 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a coffee shop interior. Photo by Joshua Rodriguez on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah tengah melakukan langkah-langkah menuju perubahan yang akan dilakukan untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Salah satu topik yang akan direvisi termasuk pengguna fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


Perubahan yang dimaksud atas fasilitas ini tertuang dalam Pasal 58 PP 55/2022, dimana pada pasal tersebut, disebutkan penghitungan peredaran bruto sebagai kriteria Wajib Pajak (WP). Perubahan nantinya akan dilakukan dalam bentuk penyesuaian penghitungan sehingga semua peredaran bruto milik WP akan diperhitungkan untuk menentukan eligibilitas WP untuk menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.


Ini berarti, seluruh peredaran bruto yang berasal dari pekerjaan bebas dan juga peredaran bruto yang berasal dari penghasilan dari luar negeri, juga akan turut diperhitungkan. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan kondisi Pasal 58 PP 55/2022 saat ini, dimana peredaran bruto ditentukan dari keseluruhan peredaran bruto dari usaha.


Harapannya, dengan adanya revisi ini, pemerintah dapat memetakan WP mana saja yang seharusnya bisa dan tidak bisa menggunakan fasilitas PPh Final UMKM, terutama mengingat jumlah pengguna fasilitas yang semakin banyak meskipun omzet yang diterima sudah melebihi ambang batas yang ditentukan secara agregat.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page