top of page

Ribuan WP Alami Perpindahan KPP untuk Pengawasan Pajak Lebih Ketat

7 Mei 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo by UX Indonesia on Unsplash.

Berdasarkan keputusan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ratusan Wajib Pajak (WP) akan dipindahkan dalam rangka melakukan pengawasan yang lebih ketat. Melalui KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 dan KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 yang telah diterbitkan, pemindahan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.


Penataan tempat pendaftaran dan pelaporan WP Besar berdasarkan KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 ini dilakukan berdasarkan evaluasi atau kajian terhadap WP Orang Pribadi dan WP Besar yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP WP Besar.


Pemindahan ini dilakukan dengan memindahkan sejumlah perusahaan dengan skala besar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar Satu dan KPP WP Besar Dua. Nantinya, perusahaan yang bergerak di berbagai bidang seperti perbankan, asuransi, manufaktur, hingga perusahaan digital akan dipindahkan ke KPP tersebut.


Selain itu, melalui KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026, sejumlah WP Orang Pribadi dan WP Badan juga akan mendapatkan penataan kembali administrasi, yang nantinya juga menyasar sejumlah konglomerat asing dan ekspatriat. WP yang terdaftar dalam lampiran dokumen tersebut dinyatakan akan dipindahkan ke Kanwil DJP Jakarta Khusus dari KPP lama tempat mereka terdaftar.


Langkah pemindahan KPP ini  merupakan langkah DJP untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan WP terkait. Fokus terhadap WP terdaftar dilakukan karena kelompok ini dirasa dapat berkontribusi secara dominan terhadap penerimaan pajak.

bottom of page