
Photo of an American Flag. Photo by Aditya Vyas on Unsplash.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat akhirnya meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemotongan pajak yang telah direncanakan oleh Donald Trump dan mencakup sebagian besar program kerja Donald Trump. Sebelumnya, DPR Amerika Serikat yang dikuasai oleh Partai Republik menolak untuk meloloskan RUU tersebut.
RUU yang mencakup kebijakan perpajakan dan belanja negara milik Amerika Serikat ini termasuk rencana Trump dalam meningkatkan anggaran militer, pemberian keringanan pajak tip, keringanan atas pinjaman mobil, dan anggaran penegakan hukum di perbatasan negara.
RUU ini ditargetkan dapat mempengaruhi utang nasional dengan jumlah tambahan yang mencapai angka US$3,8 triliun, sehingga total utang yang dimiliki Amerika Serikat selama 1 (satu) dekade ke depan mencapai jumlah US$36,2 triliun.
Kelolosan RUU perpajakan ini berhasil karena perolehan suara 215 dibanding 214 yang tidak setuju. Komposisi DPR Amerika Serikat saat ini berjumlah 220 kursi untuk Partai Republik dan 212 kursi untuk Partai Demokrat. Langkah selanjutnya dari RUU ini adalah dikirimkan ke senat untuk dibahas selama beberapa minggu.
Sejumlah program Trump yang disebutkan dalam RUU ini adalah rencana penambahan petugas perbatasan untuk melakukan deportasi penduduk, peraturan senjata api yang dilonggarkan, dan memperketat syarat pemberian program bantuan kesehatan.

