top of page

Sanksi Administrasi Bunga Pajak Daerah Kisaran 2,2%

17 Mei 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of a gavel. Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash.

Menurut informasi berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (“RPP”) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“KUPDRD”), besar tarif sanksi administrasi dalam bentuk bunga untuk pajak daerah akan diberikan dalam kisaran 0,6% hingga 2,2%.


RPP yang mengatur besaran tarif ini kini tengah dalam proses penetapan. Adapun besaran bunga yang akan dikenakan nantinya akan tergantung oleh jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak (“WP”). Rentang ini sendiri diberikan dengan harapan bahwa kepatuhan WP akan meningkat secara sukarela.


Melalui pemberlakuan rentang ini, dapat diimplikasikan bahwa semakin berat pelanggaran yang dilakukan oleh WP, maka akan semakin besar pula tarif sanksi bunganya. RPP yang rencananya akan segera diundangkan ini nantinya akan menjadi pedoman bagi berbagai daerah dalam pemungutan pajak daerah.

bottom of page