Photo of Jakarta buildings. Photo by Ke Vin on Unsplash.
Sanksi administrasi untuk wilayah DKI Jakarta akan dihapuskan dalam jangka waktu mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022 sebagai salah satu upaya dari pemulihan ekonomi setelah melewati masa COVID-19 dan mengakselerasi penerimaan pajak dari DKI Jakarta.
Keputusan penghapusan sanksi ini dapat ditemukan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Ada beberapa jenis sanksi administrasi pajak daerah yang dihapus, yakni meliputi sanksi administrasi pajak hiburan, pajak hotel, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”), dan pajak kendaraan bermotor (“PKB”).
Secara lebih rinci, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas 3 (tiga) jenis objek, yaitu atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran, bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar, dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran. Masing-masing dari objek ini dikenakan pada jenis pajak yang berbeda.
Hingga bulan Juni 2022, angka penerimaan pajak dari wilayah DKI Jakarta mencapai jumlah Rp653,07 Triliun.