top of page

Sanksi Administratif Perpajakan Kini Menggunakan Acuan Suku Bunga BI

30 Agustus 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of Bank Indonesia. Photo taken from Bank Indonesia Official Website.

Sejak pengesahan Undang-Undang (“UU”) Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu, terdapat perhitungan dan ketentuan baru mengenai sanksi perpajakan. Ketentuan ini berupa penggunaan acuan pada suku bunga Bank Indonesia (“BI”) untuk menghitung sanksi administratif perpajakan.


Menurut Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), sanksi administratif merupakan salah satu bagian penting dalam UU Cipta Kerja yang berpengaruh terhadap revisi Kitab Undang-Undang Perpajakan atau KUP. Selain itu, pihak DJP juga terus mempelajari penerapan sanksi ini pada berbagai negara dan merumuskan pola sanksi yang dapat diterima. Hal ini menghasilkan tarif sanksi yang sesuai dengan acuan suku bunga dan memiliki gradasi kesalahan.


Formulasi yang digunakan oleh DJP berupa suku bunga acuan ditambahkan dengan persentase uplift yang merupakan tingkatan kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (“WP”). Angka ini kemudian akan dibagi dengan angka 12 (dua belas) yang melambangkan jumlah bulan dalam 1 (satu) tahun.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page