top of page
Photo by on Sasun Bughdaryan Unsplash
UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) membawa perubahan baru lainnya bagi para Wajib Pajak. Mayoritas ketentuan sanksi yang mungkin dihadapi Wajib Pajak akan mengalami penurunan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
Sanksi pemeriksaan dan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT atau membuat pembukuan untuk PPh yang kurang dibayar dan PPh kurang dipotong awalnya sebesar 50% dan 100%, namun setelah diberlakukannya UU HPP, besar sanksi berubah menjadi disesuaikan dengan bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dimana itu dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20% dari PPh (Pajak Penghasilan) yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 Tahun Pajak.
Sedangkan ketentuan untuk PPh yang dipotong tapi tidak disetor dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak untuk Barang Mewah) yang kurang dibayar mengalami penurunan sanksi menjadi sebesar 75% dari sanksi sebesar 100%.
Selanjutnya, sanksi yang akan diberlakukan setelah adanya upaya hukum, namun upaya ini justru menguatkan ketetapan yang telah ditentukan DJP. Upaya hukum ini dibagi menjadi 3, yakni banding, keberatan,dan peninjauan kembali. Sanksi untuk upaya keberatan yang tadinya 50% turun menjadi 30%, sedangkan untuk upaya banding yang tadinya 100% turun menjadi 60%. Upaya peninjauan kembali, yang tadinya tidak memiliki sanksi, kini justru diadakan dengan jumlah sebesar 60%.
bottom of page