top of page

12 Januari 2023

Sebuah Pengingat, Pajak Natura Dikecualikan Untuk Beberapa Fasilitas Ini dan Akan Mulai Ditarik di Tahun 2023, Lho

Reporter:

Shaheila Roeswan

A person working in an office in front of a laptop. Photo by Studio Republic on Unsplash.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) telah merilis Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 55 Tahun 2022 pada bulan Desember 2022 lalu. PP ini juga turut mengatur objek-objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak natura yang sebelumnya disebutkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”).


Menurut paparan dari Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak (“Ditjen Pajak”), pemungutan pajak natura sendiri baru akan dimulai pada semester kedua tahun 2023. Dijelaskan lebih lanjut bahwa pihak DJP perlu melakukan sosialisasi mengenai pajak natura terlebih dahulu selama 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan kepada masyarakat sebelum memungut Pajak Penghasilan (“PPh”) tersebut secara keseluruhan. 


Objek-objek contohnya termasuk makanan dan minuman yang diberikan oleh pemberi kerja, atau juga kupon makanan atau minuman bagi pekerja yang tidak berada di tempat pada saat itu. Selain itu, fasilitas seperti perumahan, pelayanan kesehatan, juga pendidikan akan turut dibebaskan dari pengenaan pajak natura tergantung dengan keadaan daerah masing-masing. 


Meskipun begitu, ada juga beberapa fasilitas yang tetap dikenakan pajak natura. Contohnya, fasilitas olahraga seperti golf, pacuan kuda, atau olahraga otomotif dalam pemberiannya nanti akan tetap dikenakan oleh pajak natura. 

Lihat berita lainnya

DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
Perusahaan Ini Kena Denda dan Dibekukan Kegiatannya Akibat Tindakan Ini
Menteri UMKM Sebut Status Driver Ojol Kini Jadi UMKM, Ini Keuntungan Pajaknya
bottom of page