Photo of a factory emitting carbon smoke. Photo by Alexander Tsang on Unsplash.
Pajak karbon merupakan peraturan yang telah direncanakan pengimplementasiannya sejak tahun 2021. Setelah ditunda pengenaannya selama 2 (dua) kali, pajak karbon direncanakan akan mulai berlaku di tahun 2025. Berdasarkan paparan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa alasan mengapa pajak karbon berlum berlaku.
Sesuai dengan hasil rapat koordinasi antarlembaga dan antarkementerian terkait, pengenaan pajak karbon membutuhkan perangkat lengkap sehingga pengenaan pajak dapat berjalan lancar. Namun, ketika dicoba untuk dikenakan, tarif pajak karbon justru menjadi lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga di bursa karbon.
Selanjutnya, dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, dijelaskan sehingga tingginya pajak karbon menghasilkan kesimpulan bahwa pajak karbon nantinya akan memiliki tarif pajak fluktuatif, suatu hal yang belum pernah dilakukan atas pengenaan pajak di Indonesia mengingat tarif pajak yang dikenakan biasanya merupakan tarif pajak tetap atau fixed rate.
Kemudian, pertimbangan lain mengapa pajak karbon belum berlaku adalah kestabilan ekonomi dalam negeri dan juga efek pengenaan pajak karbon kepada inflasi, sehingga diperlukan penjelasan dan kajian yang lebih mendalam sehubungan dengan penerapan pajak karbon.
Pengenaan pajak karbon sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam pengenaan pajak karbon sendiri sebelumnya telah ditetapkan sejumlah hal, seperti mekanisme pengenaan dan juga pengesahan Bursa Karbon di tahun 2023 lalu.