Photo of vehicles in a traffic from above. Photo by CHUTTERSNAP on Unsplash.
Selama bulan November 2023, seluruh masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan program pemutihan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”). Program pemutihan pajak sendiri merupakan wewenang dari pemerintah daerah, sehingga masyarakat yang dapat memanfaatkan program tersebut hanyalah masyarakat di dalam daerah yang menggelar program.
Beberapa daerah ini masih menggelar program pemutihan pajak bagi masyarakat daerahnya, selama bulan November 2023. Daerah pertama yang menggelar program ini adalah Jawa Barat, dimana program telah berjalan sejak 16 Oktober 2023 hingga 16 Desember 2023.
Kemudian, ada pula daerah Kepulauan Riau yang menjalankan program pemutihan pajak mulai dari tanggal 16 Oktober 2023 hingga 18 November 2023. Jenis pemutihan yang ditawarkan diantaranya adanya pembebasan sanksi administrasi PKB. Selanjutnya, daerah Sumatera Barat yang menawarkan program pemutihan pajak diantaranya dalam bentuk pembebasan denda BBNKB. Masyarakat Sumatera Barat akan menggelar program pemutihan hingga 23 Desember 2023.
Keempat, ada daerah Banten yang menggelar program pemutihan pajak sampai dengan tanggal 23 Desember 2023, diantaranya dalam bentuk pembebasan pokok dan denda BBNKB II. Daerah Jawa Tengah juga turut meramaikan gelaran program pemutihan pajak yang akan dilaksanakan hingga tanggal 22 Desember 2023, dalam bentuk pembebasan BBNKB II dan pajak progresif.
Selanjutnya, daerah Sumatera Selatan yang akan menggelar program pemutihan hingga tanggal 31 Dessember 2023, menawarkan pemutihan pajak diantaranya dalam bentuk pembebasan denda dan bunga pajak untuk BBNKB II dan PKB. Terakhir, DKI Jakarta yang menawarkan pemutihan pajak dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi dapat dimanfaatkan masyarakat hingga 29 Desember 2023.