top of page

9 Desember 2024

Sejumlah Fitur CTAS Ini Bisa Digunakan WP Mulai Tahun 2025

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person pointing to a laptop screen. Photo by John Schnobrich on Unspolash.



Pemerintah akan mengimplementasikan sepenuhnya sistem administrasi perpajakan baru Indonesia, yang dikenal dengan nama Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax mulai tahun 2025 esok. Wajib Pajak (WP) nantinya dapat menikmati sejumlah fitur layanan dan administrasi perpajakan, yang diharapkan dapat mempermudah pemenuhan kewajiban pajak WP.


CTAS mengandung 21 proses bisnis yang telah diintegrasi agar bisa diakses dalam satu aplikasi yang digarap oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses bisnis ini akan dimuat dalam berbagai jenis fitur yang telah dibuat oleh DJP, dan implementasi CTAS sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.


Beberapa fitur yang nantinya dapat WP temukan dan gunakan dalam CTAS adalah fitur Taxpayer Account atau Taxpayer Account Management (TAM) yang dapat digunakan WP untuk melihat seluruh transaksi mereka. Tidak hanya itu, WP juga nantinya dapat menggunakan fitur Deposit Pajak yang digunakan untuk menyimpan dana yang dapat digunakan WP untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak.


Menjelang implementasi CTAS, tidak jarang WP yang masih kesulitan memahami atau mengetahui bagaimana dampak dari implementasi CTAS dan juga bagaimana penggunaan CTAS ini ke depannya.

Oleh karena itu, MIB menawarkan kesempatan bagi para WP untuk mempelajari lebih lanjut mengenai implementasi CTAS dalam acara webinar perpajakan gratis dengan judul “Update Kebijakan Perpajakan 2025” yang akan diadakan pada tanggal 18 Desember 2024!


Acara yang akan digelar mulai pukul 09.00 WIB ini diadakan tanpa pemungutan biaya apapun secara online (daring) melalui Zoom Meeting. Selain seputar CTAS dan PMK 81/2024, peserta juga akan mempelajari sejumlah ketentuan perpajakan lain seperti PMK 74/2024, PMK 79/2024, dan juga contoh perhitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER) di bulan Desember 2024.


Segera daftarkan diri Anda melalui https://bit.ly/MIB_TaxUpdate2025 dan siapkan diri untuk mempelajari seputar ketentuan perpajakan tahun 2025!

Lihat berita lainnya

Penerimaan Pajak NTB Tumbuh Positif 15,36 Persen Hingga September 2026
Pemerintah Lanjutkan Tax Holiday Meski Implementasi Pajak Minimum Global
Rasio Pajak Daerah Nasional Menurun Jadi 1,12 Persen pada Tahun 2025
bottom of page