Photo of cars on a parking spot. Photo by Vitor Paladini on Unsplash.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), mulai tahun 2025 komponen pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor akan bertambah. Hal ini dikarenakan mulai tahun 2025, akan dikenakan pungutan atas kendaraan bermotor.
Pemilik kendaraan bermotor nantinya akan membayarkan 7 (tujuh) komponen pembayaran pajak yakni, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta opsen PKB dan opsen BBNKB.
Besar tarif opsen yang dikenakan mulai 5 Januari 2025 yakni sebesar 66% dari PKB terutang untuk opsen PKB dan sebesar 66% dari BBNKB terutang untuk opsen BBNKB. Nantinya, STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang dimiliki pemilik kendaraan akan mengalami pembaruan dalam bentuk penambahan 2 (dua) kolom informasi baru terkait opsen pajak.
Berlakunya opsen pajak merupakan langkah pemerintah tidak hanya untuk menambahkan penerimaan pajak negara, tetapi juga untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan ramah lingkungan.