
Photo of workers holding their hands together. Photo by krakenimages on Unsplash.
Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas tabungan pensiunan pekerja yang dikenal sebagai Jaminan Hari Tua (JHT) masih menuai protes dari berbagai organisasi buruh. Pajak ini diketahui akan dikenakan atas dana JHT yang dicairkan oleh pekerja, dan dinilai sebagai kebijakan yang memberatkan masyarakat.
Beberapa syarat pencairan JHT yang harus dipenuhi di antaranya termasuk pekerja yang sudah memasuki usia pensiun, pekerja telah mengundurkan diri dari pekerjaan, atau pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasan inilah yang membuat protes terhadap pajak JHT dirasa perlu, karena dinilai memberatkan pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.
Beberapa organisasi buruh yang mengecam pengenaan PPh atas JHT adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), yang menyebutkan bahwa dana JHT merupakan bentuk potongan gaji masyarakat pekerja dan bukan termasuk objek pajak baru atau tambahan penghasilan bagi pekerja.
Tidak hanya itu, ketika pekerja memasuki usia pensiun atau mengalami PHK, penghasilan pekerja otomatis akan berhenti, sehingga pengenaan pajak atas JHT yang dicairkan akan sangat memberatkan pun potongan yang dikenakan “hanya” sebesar 5% dari total keseluruhan tabungan JHT pekerja. JHT juga dianggap menjadi harapan terakhir bagi pekerja yang penghasilannya sudah terhenti.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, juga menyebutkan bahwa pekerja sudah taat dan diwajibkan membayar PPh Pasal 21 setiap bulan saat bekerja, dan juga membayarkan sejumlah pajak lain. Pengenaan PPh atas pencairan saldo JHT dinilai tidak adil bagi pekerja yang sudah menjalankan kewajiban tersebut selama masa bekerja.
Oleh karena itu, KSPSI melalui Arnold Sihite, Wakil Ketua Umum KSPSI, dan ASPIRASI mendorong pemerintah untuk segera melakukan kajian ulang atas kebijakan pengenaan PPh untuk pencairan JHT dan mencabut kebijakan pemotongan pajak. Melalui langkah ini, KSPSI mendesak pemerintah untuk melindungi pekerja.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa tidak mengingat dengan pasti bagaimana ketentuan pengenaan pajak JHT, dan akan melakukan koordinasi kembali dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai kebijakan pengenaan PPh atas pencairan saldo JHT. Selain itu, Menkeu Purbaya juga akan melihat lagi kebijakan pajak JHT yang berlaku di negara-negara lain.

