top of page

23 Desember 2025

Sekolah Swasta di Jakarta Dapat Pembebasan PBB Penuh

Reporter:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a classroom. Photo by Jeffrey Hamilton on Unsplash.

Pembebasan 100% Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi seluruh sekolah swasta di Jakarta resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).


Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku pada tahun ini dengan skema yang berkelanjutan. Melalui penghapusan kewajiban PBB-P2, beban operasional sekolah swasta diharapkan dapat ditekan sehingga alokasi anggaran dapat difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan fasilitas pendidikan, serta kesejahteraan tenaga pendidik.


Kebijakan tersebut berlaku penuh untuk seluruh sekolah swasta yang telah beroperasi maupun yang akan berdiri ke depannya. Kebijakan fiskal ini ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai terobosan yang belum pernah diterapkan secara menyeluruh pada periode pemerintahan sebelumnya.


Langkah ini diambil setelah evaluasi terhadap aturan fiskal daerah dan penyerapan aspirasi pengelola sekolah swasta, khususnya terkait tingginya beban pajak bagi institusi pendidikan yang memiliki lahan dan bangunan luas, sekaligus menegaskan keberpihakan pemerintah daerah terhadap penguatan ekosistem pendidikan di Jakarta.

Lihat berita lainnya

Ramaikan Deretan Insentif Pajak 2027, Pemerintah Ubah Syarat Bebas PPN Perhiasan
Kejari Jambi Tangkap Tersangka atas Dugaan Kasus Korupsi Pajak
Satgas PKH Setor Pendapatan Negara Sebesar Rp 13,24 Triliun
bottom of page