Photo of mountains in New Zealand. Photo by Aaron Sebastian on Unsplash.
Selandia Baru berencana untuk mengenakan pajak turis dengan peningkatan tarif hampir 3 (tiga) kali lipat untuk para turis internasional yang mengunjungi negara tersebut. Pemerintah Selandia Baru mengatakan bahwa pemberlakuan tarif terbaru ini akan dilakukan mulai 1 Oktober 2024.
Tarif pajak turis Selandia Baru yang sebelumnya NZ$35 akan meningkat menjadi NZ$100, atau nyaris 3 (tiga) kali lipat dari tarif pajak turis sebelumnya. Pertimbangan pemerintah Selandia Baru atas kenaikan pajak ini adalah untuk memastikan bahwa turis yang berkunjung juga turut berkontribusi dalam pembangunan fasilitas dan layanan umum Selandia Baru.
Pemerintah Selandia Baru yakin bahwa meskipun tarif pajak turis meningkat cukup drastis, para turis tetap akan mengunjungi negara tersebut. Tarif pajak turis baru ini juga dinilai cukup kompetitif, dan Selandia Baru optimis akan tetap menjadi destinasi turis yang menarik. Tarif pajak turis yang baru ini nantinya juga akan disalurkan untuk memelihara konservasi lingkungan, seperti taman nasional.
Namun, turis yang berasal dari Australia dan mayoritas negara-negara Pasifik akan dikecualikan dari pengenaan pajak turis tersebut.
Keadaan sektor pariwisata Selandia Baru saat ini dianggap masih berada dalam fase pemulihan pasca pandemi COVID-19, dimana keadaan pariwisatanya masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Turis yang mengunjungi Selandia Baru pada tahun 2023 mencapai lebih dari 3,2 juta turis, dimana 1,3 jutanya berasal dari Australia.