Photo of a lock on top of a keyboard. Photo by FlyD on Unsplash.
Sudah beberapa hari Indonesia digegerkan dengan keadaan Pusat Data Nasional (PDN) yang diserang oleh Ransomware. Akibat dari penyerangan sistem milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyulitkan banyak pihak, mulai dari warga negara hingga kementerian lainnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa ada layanan perpajakan yang ikut terdampak akibat dari serangan siber ini. Berdasarkan paparan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Suryo Utomo sebagai Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak, layanan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terganggu kinerjanya.
Informasi yang diterima dari Ditjen Pajak tersebut menyebutkan bahwa serangan terhadap PDN mengakibatkan Warga Negara Asing (WNA) tidak bisa membuat NPWP secara online. Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan proses validasi nomor paspor dalam proses pembuatan NPWP.
Meskipun begitu, Suryo Utomo menyebutkan bahwa pihak DJP terus memeriksa efek dari serangan siber tersebut, dan diketahui bahwa hingga saat ini tidak ada data Wajib Pajak (WP) yang terdampak. Selain itu, layanan perpajakan lainnya juga masih bisa berjalan dengan lancar.
Serangan terhadap PDN sendiri, yang sudah terjadi sejak tanggal 20 Juni 2024 tersebut, hingga saat ini masih belum menemukan jalan keluar. Serangan ini menyebabkan gangguan di berbagai layanan negara terutama di bagian keimigrasian.