Photo o f a person swinging high. Photo by Artem Beliaikin on Unsplash.
Berdasarkan catatan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (“DJPK”), setoran pajak dari berbagai macam daerah yang sudah terkumpul kini berjumlah Rp132,4 triliun dengan jumlah setoran retribusi daerah sebesar Rp4,35 triliun.
Angka ini merupakan hasil yang telah terkumpul hingga tanggal 10 Agustus 2023, dengan jumlah penyumbang terbesar untuk setoran pajak daerahnya berasal dari daerah Bali, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Kalimantan Utara. Daerah Bali sendiri mendapatkan perhatian khusus atas tingginya setoran pajak, terutama karena sektor pariwisata yang kembali meningkat dan berjalan dengan baik.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah yang terkumpul untuk setoran pajak dan retribusi daerah ini memiliki peningkatan. Dalam perhitungan dalam periode yang sama, kedua angka ini menghasilkan pertumbuhan masing-masing sebesar 9% dan 5%. Hasil ini juga turut mendorong pemerintah untuk menyesuaikan penerbitan berbagai jenis pajak sesuai dengan Undang-Undang (“UU”) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (“HKPD”) atau UU HKPD.
Pemerintah juga baru-baru ini menerbitkan peraturan baru, yakni Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengawasan pemungutan pajak dan retribusi daerah oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, pemerintah juga turut mengawasi semua daerah di Indonesia agar menjalankan ketentuan penerbitan pajak-pajak. Hingga kini, sebanyak 36 daerah telah menjalankan kewajiban tersebut.