Photo of a person holding a phone. Photo of Digital Gadget from Media from Wix.
Hingga bulan Oktober 2023, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak digital atau pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) sebesar Rp15,68 triliun.
Selama bulan Oktober 2023, pemerintah belum lagi menunjuk pelaku PMSE baru yang diminta untuk memungut PPN atas jasa dan produk yang diperjualbelikan. Ini berarti jumlah penerimaan pajak digital ditarik dari 161 pelaku yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”).
Secara lebih rinci, jumlah yang terkumpul ini merupakan akumulasi penerimaan yang dikumpulkan sejak tahun 2020. Pada tahun 2020, jumlah setoran PPN PMSE mencapai Rp731,4 miliar. Kemudian pada tahun 2021, jumlah penerimaan pajak digital mencapai angka Rp3,90 triliun. Selanjutnya, pada tahun 2022 jumlah setoran PPN PMSE berhasil mencapai Rp5,51 trilliun. Terakhir pada tahun 2023 hingga bulan Oktober, jumlah penerimaan PPN PMSE yang terkumpul telah mencapai Rp5,54 triliun.
Selama bulan Oktober, pemerintah melakukan elemen pembetulan data sehubungan dengan penunjukan IBN Cloud International B.V. dan Tencent Music Entertainment Hong Kong dalam surat keputusan penunjukan kedua pelaku usaha tersebut.
PPN atas PMSE diberlakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan PPN 11% kepada produk atau jasa digital yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia oleh perusahaan multinasional. Kebijakan ini diatur agar adanya playing field yang setara dan adil antara penjual konvensional dan penjual digital.