Photo of a phone with applications. Photo by Rahul Chakraborty on Unsplash.
Sejak dipungut mulai tahun 2020, setoran Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) untuk usaha yang merupakan Penyelenggara Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) kini telah mencapai Rp10,7 triliun. Angka ini merupakan gabungan pengumpulan PPN PMSE hingga bulan Januari 2023.
Secara lebih rinci, pada tahun 2020 angka setoran PPN PMSE mencapai Rp731,4 miliar, sedangkan di tahun 2021 angka setoran PPN PMSE sendiri mencapai Rp3,90 triliun. Kemudian, di tahun 2022 angka setoran PPN PMSE mencapai Rp5,51 triliun dan perkembangan terakhir untuk tahun 2023 yakni di bulan Januari 2023, angka setoran PPN PMSE yang terkumpul mencapai angka Rp543,9 miliar.
Jumlah setoran ini merupakan hasil yang dipungut dari 143 pelaku usaha PMSE. Ini berarti terdapat penambahan jumlah pelaku usaha dari bulan Desember 2022 hingga Januari 2023, yang masing-masing berjumlah sebanyak 4 (empat) dan 5 (lima) pelaku usaha. Termasuk dalam pelaku usaha baru yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) adalah Taxamo Checkout Ltd, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd, Unity Technologies SF, Amazon Advertising LLC dan Amazon Service Europe S.a.r.l., Amplitude Inc, Epic Games Commerce GmbH dan Epic Games Entertainment International GmbH, serta Wondershare Global Limited.
Pemungutan PPN atas PMSE sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 60 Tahun 2022, yang menjelaskan bahwa pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk maka diwajibkan untuk memungut PPN sebesar 11% atas produk yang dijual pada masyarakat Indonesia.