
Photo of a Tax Identification Card. Photo property of MIB.
Apakah Anda ingin mengganti informasi pada Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Anda? Menurut Paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), beberapa data dalam NPWP dapat diubah informasinya. Data yang dimaksud adalah berupa data yang berhubungan dengan tempat tinggal atau domisili wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) terdaftar, nomor telepon, status kewarganegaraan dan pernikahan, serta email.
Merubah data ini pun relatif cukup mudah. Cara yang dapat digunakan adalah dengan menghubungi layanan live chat pada website DJP atau melalui layanan kring pajak yang dapat dihubungi melalui nomor 1500200. Kedua layanan ini masing-masing beroperasi hari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 (delapan pagi) hingga 16.00 (empat sore). Data-data yang ingin diganti wajib disiapkan sebelum Wajib Pajak (“WP”) menghubungi pihak DJP.
Jenis data yang perlu disiapkan yakni data pribadi seperti nama panjang WP, NPWP, nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan (“NIK”), wilayah atau domisili tempat tinggal, serta email. WP juga diwajibkan untuk mengisi formulir permohonan perubahan data yang dapat diakses di website pajak.go.id. Tambahan dokumen seperti fotokopi Kartu Keluarga (“KK”) dan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”), dan juga dokumen lain yang menunjukan perubahan pada data WP pun dibutuhkan untuk melengkapi informasi perubahan.
Selain perubahan data NPWP, pihak DJP juga memberikan layanan untuk mengaktifkan kembali NPWP non-aktif.