Photo of a Justitia Statue. Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash.
Sebelumnya, telah digelar persidangan untuk membahas pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP yang menguji bagian “penggantian atau imabalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.”
Persidangan yang digelar dalam rangka mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) ini ditunda lantaran Pemohon hadir namun diwakili oleh kuasanya, meskipun pada sidang sebelumnya Pemohon tidak menyebutkan adanya wakil kuasa. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (“MK”) meminta untuk Pemohon prinsipal agar hadir di persidangan untuk menjelaskan apakah benar ada pemberian kuasa, supaya bisa disempurnakan menjadi pemegang kuasa permanen.
Sidang kemudian akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 dengan agenda sidang yang sama. Sebelumnya, sidang pengujian tersebut dilakukan lantaran adanya permohonan pengujian Pasal 4 ayat (1) dari UU HPP, dimana Pemohon mempertanyakan pengenaan pajak penghasilan (“PPh”) untuk fasilitas kesehatan yang dianggap sebagai hak dari karyawan.