Photo of scrabble alphabets spelling 'Bonus'. Photo by Frugal Flyer on Unsplash.
Mendekati hari raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (“THR”) akan segera diberikan untuk para pekerja. Menurut kabar terbaru, THR akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri, sedangkan pegawai swasta akan menerima THR paling lamat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Namun, tahukah Anda bahwa THR sendiri akan dikenakan pajak?
Pemberian THR sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 yang mengatakan bahwa THR wajib diberikan bagi mereka yang memiliki masa kerja minimal selama 1 (satu) bulan secara terus menerus. Menurut Peraturan Direktur Jenderal (“Dirjen”) Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, THR untuk Lebaran merupakan tunjangan yang termasuk sebagai objek pajak penghasilan (“PPh”) Pasal 21, sehingga akan dipotong pajak.
Pemotongan PPh 21 atas THR Lebaran sendiri akan dikenakan jika besar THR yang diterima di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”). Selain itu, baik pegawai swasta maupun PNS akan dikenakan pemotongan pajak ini, meskipun terdapat perbedaan yakni THR PNS akan dibebankan untuk pmerintah, sedangkan THR untuk pegawai swasta akan dibebankan sendiri.
Pemberian THR telah diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam Surat Edaran (“SE”) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan untuk pegawai swasta, dan Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 15 Tahun 2023 untuk Aparatur Negara, termasuk PNS.
Besar THR yang diberikan untuk pegawai swasta yakni sebesar gaji 1 (satu) bulan untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, atau secara prorate bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Sedangkan PNS juga akan diberikan sebesar gaji pokok, serta 50% tambahan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.