top of page

Simak Berbagai Insentif Kendaraan Listrik Yang Diberikan Pemerintah, Berlaku Mulai Maret 2023

8 Maret 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Firyal Alvivah Safana

Photo of an electronic vehicle. Photo by Jenny Ueberberg on Unsplash.

Pemerintah semakin gencar mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dengan pengenalan berbagai jenis insentif. Pemberian insentif ini dinilai sebagai dukungan dari pemerintah agar transisi dari penggunaan kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik akan mudah dilakukan dan tidak mengganggu jalannya kehidupan masyarakat sehari-hari.


Rencana insentif yang diberikan terhitung sebagai fasilitas fiskal sudah banyak yang disediakan pemerintah, dan diharapkan akan mempercepat transformasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya agar bisa menurunkan emisi karbon. Contohnya, ada insentif mengenai tax holiday dan juga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas material yang digunakan untuk kendaraan listrik.


Pertama, insentif yang diberikan adalah tax holiday yang akan berlaku hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasi. Kemudian, bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan mengenai kendaraan listrik akan diberikan Super Tax Deduction hingga 300%.


Selain itu, pembebasan PPN akan dikenakan sebagai insentif dalam berbagai material kendaraan listrik. Pertama, ada pembebasan PPN atas barang tambang termasuk bijih nikel karena dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan baterai, kemudian ada juga pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal seperti peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.


Selanjutnya, kendaraan listrik juga akan mendapatkan fasilitas bea masuk sebesar 0% untuk impor kendaraan listrik dengan mobil tipe incompletely knock down (“IKD”) dan completely knock down (“CKD”). Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) kendaraan listrik sendiri juga akan dibedakan ke depannya, dimana untuk kendaraan listrik maka tarif yang digunakan akan sebesar 0%, sedangkan untuk kendaraan konvensional besar tarif akan tergantung angka emisi masing-masing kendaraan, yang dapat berkisar mulai dari 15% hingga 95%.


Terakhir, ada pula insentif pajak daerah dalam bentuk pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”) dan Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) hingga 90%.


Secara akumulatif, insentif perpajakan yang telah diberikan diperkirakan telah mencapai 18% dari harga jual motor listrik, dan 32% dari harga jual mobil listrik. Insentif-insentif ini dikatakan akan mulai efektif per 20 Maret 2023. Pemerintah juga menghimbau bahwa pemberian anggaran bantuan akan diberikan kepada pabrik-pabrik yang menjual kendaraan listrik dengan harga terjangkau kepada masyarakat.

bottom of page