
Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.

Pemerintah telah merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 5/MK/EF/2025 yang mengatur besar tarif sanksi administratif yang berlaku dan dapat digunakan selama bulan September 2025. Sanksi administratif sendiri merupakan salah satu jenis sanksi perpajakan.
Secara lebih rinci, sanksi administratif adalah sejenis sanksi yang dikenakan pada kesalahan atau pelanggaran dan dapat diberikan dalam bentuk bunga, denda, atau kenaikan. Tarifnya berubah setiap bulannya karena formula suku bunga acuan.
Berdasarkan KMK terkait yang telah dirilis dan diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2025, tabel di atas berisikan besaran tarif sanksi administratif pajak untuk bulan September 2025.
Perubahan besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Untuk tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.

