
Photo of a person pressing on a tablet screen. Photo by Timothy Muza on Unsplash.
Berdasarkan catatan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah penerimaan pajak dari sektor digital telah mencapai Rp24,99 triliun hingga akhir Mei 2024. Jumlah ini merupakan akumulasi dari penerimaan yang telah terkumpul sejak pajak digital dikenakan.
Pajak digital sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas transaksi kripto, pajak atas kegiatan peer-to-peer (P2P) lending, dan juga pajak atas Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Pertama, dari pengenaan PPN PMSE, jumlah yang berhasil terkumpul yakni sebesar Rp20,15 triliun dari 157 PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP. Jumlah ini juga merupakan akumulasi penerimaan dari tahun 2020, dimana pada tahun 2024 sendiri jumlah penerimaan pajaknya telah mencapai Rp3,25 triliun.
Kemudian, dari pengenaan pajak atas kegiatan P2P lending, jumlah penerimaan pajak yang terkumpul mencapai Rp2,11 triliun dengan rincian Pajak Penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) dengan besar penerimaan sebesar Rp713,51 miliar, dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dengan besar penerimaan Rp256,9 miliar.
Selain itu, atas kegiatan P2P lending juga dikenakan PPN dengan hasil penerimaan sebesar Rp1,14 triliun.
Selanjutnya, pengenaan pajak atas transaksi kripto membuahkan hasil penerimaan sebesar Rp746,16 miliar, yang diraih dari penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto sebesar Rp351,34 miliar dan pengenaan PPN atas transaksi pembelian kripto dengan penerimaan sebesar Rp394,82 miliar.
Terakhir, yakni pengenaan pajak SIPP yang mengumpulkan penerimaan sebesar Rp1,99 triliun dengan rincian pengenaan PPh dan PPN yang menghasilkan penerimaan masing-masing sebesar Rp134,1 miliar dan Rp1,85 triliun.