Photo of a laptop showinf graphs. Photo by Carlos Muza on Unsplash.
Hingga tanggal 31 Maret 2023, sebanyak 12,01 juta Wajib Pajak (“WP”) telah Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan yang telah berhasil diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”). Angka pelaporan ini sendiri setara dengan 61,80% dari rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.
Ini berarti target rasio kepatuhan yang ditetapkan sebesar 83% hingga akhir tahun 2023 telah terpenuhi sebesar 61,80%. Selain itu, jumlah SPT yang diterima jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada periode waktu yang sama juga mengalami peningkatan sebesar 3,13%.
Meskipun begitu, rasio kepatuhan ini masih dinilai cukup rendah. Selain secara keseluruhan, secara lebih rinci tingkat kepatuhan WP Orang Pribadi, khususnya bagi non-karyawan, masih rendah. Sebanyak 1,1 juta SPT Tahunan dari total 4,4 juta SPT yang seharusnya diterima berdasarkan jumlah WP, atau ini setara dengan rasio kepatuhan sebesar 26,84%. Jumlah ini terus menurun jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang rasio kepatuhannya mencapai 45,53% dan tahun 2020 dengan rasio kepatuhan sebesar 52,44%.
Saluran pelaporan secara elektronik merupakan saluran yang paling digemari oleh WP baik Orang Pribadi maupun Badan, masing-masing sebanyak 11,37 juta dan 285.310. Kemudian untuk saluran pelaporan secara manual, sebanyak 307.000 SPT Orang Pribadi dan 48.400 SPT Badan yang melewati proses pelaporan ini.
Pihak DJP mengingatkan bahwa WP yang belum melaporkan SPT dapat melakukannya meskipun telah melewati batas akhir di tanggal 31 Maret 2023 lalu. Oleh karena, pihak DJP juga turut mengingatkan WP agar segera melakukan pelaporan pajak mereka.