
Photo of work desk items from above. Photo by ian dooley on Unsplash.

Terdapat 2 (dua) jenis sanksi yang dikenal dalam dunia perpajakan, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif merupakan jenis sanksi yang dikenakan pada kesalahan atau pelanggaran yang ringan, dan dapat berupa bunga, denda, atau kenaikan.
Setiap bulannya, besar sanksi administratif akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada bulan Juli 2024, dikeluarkan besar sanksi administratif yang baru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.10/2024.
Besar tarif dari sanksi administratif pajak yang ditetapkan untuk bulan Juli 2024 dapat diketahui pada tabel di atas.
Besaran tarif suku bunga mengalami perubahan setiap bulannya dikarenakan sifatnya yang fluktuatif. Perhitungan dari besar tarif suku bunga administratif sendiri didasari oleh formula suku bunga acuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Untuk tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.