top of page

2 September 2024

Simak Besaran Tarif Bunga Sanksi Administratif Berlaku Selama Bulan September 2024

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of work desk items from above. Photo by ian dooley on Unsplash.



Melalui pengundangan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur besar tarif sanksi administratif. Perlu diketahui bahwa setiap bulan, tarif sanksi administratif akan berubah, dimana besar tarif bulan September 2024 diatur melalui KMK Nomor 14/KM.10/2024.


Sanksi administratif merupakan jenis sanksi yang dikenakan pada kesalahan atau pelanggaran yang ringan, dan dapat berupa bunga, denda, atau kenaikan. Sanksi administratif sendiri merupakan salah satu jenis dari sanksi yang dikenal dalam dunia perpajakan.


Berdasarkan KMK terkait yang telah diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2024, tabel di atas adalah besar tarif sanksi administratif pajak yang ditetapkan oleh Kemenkeu untuk bulan September 2024.


Besar tarif suku bunga mengalami perubahan setiap bulannya dikarenakan oleh sifatnya yang fluktuatif dan ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12.


Untuk tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.

Lihat berita lainnya

Penerimaan Pajak Capai Rp 1.224,3 Triliun, Menkeu Purbaya: Tanpa Perubahan Pajak
DJP Jalin Kerja Sama dengan Bank, Dukung Penagihan Aktif Pajak
Surat Edaran Ini Jadi Prosedur DJP atas Permohonan Informasi Keuangan
bottom of page