top of page

Simak Besaran Tarif Pajak Daerah Yang Berlaku di Bengkulu Setelah UU HKPD

17 April 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a building in Bengkulu. Photo by Mhd vvn on Unsplash.

Pemerintah kota (Pemkot) Bengkulu memberlakukan ketentuan terbaru mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Ketentuan pajak daerah terbaru ini diatur oleh pemkot Bengkulu dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.


Melalui perilisan Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini, pemkot Bengkulu menetapkan tarif seputar tanah dan bangunan. Pertama, mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikenakan sebesar 0,3%. Kemudian, perda ini juga mengatur tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yakni sebesar 5%.


Namun, tarif PBB-P2 yang berlaku atas lahan produksi pangan dan ternak yakni sebesar 0,1%, berbeda dengan jenis objek pajak lainnya yang termasuk sebagai objek PBB-P2. Selanjutnya, perda tersebut juga mengatur tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan tarif pajak sarang burung walet yang keduanya ditetapkan sebesar 10%. Namun, tarif pajak MBLB baru akan berlaku 5 Januari 2025.


Tarif pajak reklame yang berlaku di kota Bengkulu berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yakni sebesar 25%, dan tarif pajak air tanah atau PAT ditetapkan bertarif sebesar 20%. Selanjutnya, perda tersebut juga mengatur besar tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT dibedakan berdasarkan objek pajak, misalnya untuk objek pajak makanan atau minuman dan jasa parkir tarif yang ditetapkan yakni sebesar 10%.


Sedangkan bagi PBJT khusus seperti jasa hiburan dalam bentuk bar, kelab malam, spa, atau diskotek dikenakan tarif pajak sebesar 40%. Selain itu, tarif PBJT atas tenaga listrik dibedakan berdasarkan konsumsi dan sumbernya, dimana jika tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam akan dikenakan tarif 3%. Kemudian untuk tenaga listrik yang dikonsumsi dan dihasilkan sendiri maka tarif pajak yang dikenakan yakni sebesar 1%, dan selain kedua hal tersebut, besar tarif pajak tenaga listrik yang dikenakan sebesar 10%.


Terakhir, perda tersebut juga mengatur pengenaan pajak dan bea kepada kendaraan bermotor, dimana tarif ini akan berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025, berbeda dengan pajak lain yang telah disebutkan sebelumnya yang berlaku setelah perda ditetapkan. Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dikenakan sebesar 66% dari pajak terutang, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yakni sebesar 66% dari BBNKB terutang.


Tarif pajak daerah baru di kota Bengkulu merupakan bentuk penyesuaian tarif yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang sepenuhnya wajib diberlakukan pada awal tahun 2024 ini.

bottom of page