Photo of elderly people walking from behind. Photo by micheile dot com on Unsplash.
Sepanjang seorang Wajib Pajak (“WP”) masih memiliki status yang aktif, maka mereka akan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan mereka. Lalu, bagaimana dengan pensiunan yang kira-kira sudah tidak memiliki penghasilan lagi?
Rupanya, pensiunan bisa dibebaskan dari kewajiban mereka untuk melaporkan SPT Tahunan meskipun tercatat sebagai WP. Caranya adalah dengan mengubah status WP mereka menjadi non-efektif (“NE”) melalui kriteria penghasilan tertentu.
Kriteria yang harus dipenuhi dari segi penghasilan adalah WP yang penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”) serta tidak memiliki sumber penghasilan lain, selain dana pensiunan yang diterima. Ketika WP ingin mengubah status menjadi NE, maka WP yang sudah pensiun hanya perlu menyebutkan kedua alasan ini dalam permohonan pengubahan status WP menjadi NE, dimana permohonan ini dapat diakses melalui berbagai platform dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), seperti live chat pada website DJP, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) secara manual, ataupun menghubungi DJP pada nomor 1500200.
Setelah status berubah menjadi NE, maka WP yang telah pensiun tidak memiliki kewajiban lagi untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Pensiunan sendiri merupakan salah satu jenis WP yang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.