Photo of cash in US dollars currency. Photo by Alexander Schimmeck on Unsplash.
Peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 memiliki potensi besar untuk dilanjutkan. Berdasarkan pemaparan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, peningkatan tarif PPN akan berpengaruh untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.
Sebelumnya terdapat pembicaraan bahwa peningkatan tarif PPN perlu dikaji ulang sebelum benar-benar diterapkan, karena menurut pengamat, peningkatan tarif PPN perlu melihat perkembangan ekonomi dengan memberikan contoh adanya perlambatan konsumsi selama periode lebaran 2024. Namun, Airlangga menyebutkan justru peningkatan tarif PPN menjadi 12% adalah langkah untuk menaikkan pendapatan negara melalui perpajakan.
Airlangga menyampaikan pula bahwa tarif PPN 12% juga dapat mempengaruhi pengendalian rasio utang pemerintah agar berada dalam batas aman.
Peningkatan pendapatan negara dari pajak tidak hanya dapat dilakukan melalui tarif PPN 12%, tetapi juga melalui implementasi Core Tax Administration System (CTAS) yang diharapkan akan berjalan sepenuhnya pada bulan Juli 2024. Implementasi CTAS akan memudahkan tidak hanya Wajib Pajak (WP) tetapi juga otoritas pajak dalam menjalankan dan mengawasi kewajiban perpajakan.
Tarif PPN naik menjadi 12% merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau yang dikenal sebagai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dimana ada kebijakan untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 setelah peningkatan tarif PPN menjadi 11% pada April 2022 lalu.