Picture of vehicles on a traffic. Photo by Aleksandar Kyng on Unsplash.
Banyak daerah yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (“PKB”) hingga tahun 2023 berakhir nanti. Daerah-daerah menggelar program pemutihan pajak dengan harapan dapat menarik minat masyarakat setempat untuk membayarkan pajak mereka, sehingga dapat berpengaruh juga untuk angka penerimaan yang nantinya akan diterima.
Salah satu daerah yang menggelar program pemutihan adalah provinsi Jawa Tengah yang telah mengelar program tersebut sejak 26 April 2023, dan akan berakhir pada bulan Desember 2023. Kemudian, ada pula provinsi Sumatera Selatan yang telah menggelar program pemutihan sejak 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Setelah itu, provinsi Lampung juga menggelar program pemutihan sejak tanggal 3 April 2023, dan kemudian akan selesai pada tanggal 30 September 2023. Kemudian, di pulau Kalimantan, ada provinsi Kalimatan Timur dan Kalimantan Tengah yang masing-masing menggelar pemutihan pajak sejak tanggal 5 Juni 2023 dan 17 Mei 2023. Kedua provinsi ini akan menyelesaikan program pemutihan masing-masing pada tanggal 29 Juli 2023 dan 31 Agustus 2023.
Bergerak ke daerah timur, terdapat provinsi Sulawesi Tenggara yang telah menggelar program pemutihan sejak tanggal 22 Mei 2023 hingga 31 Juli 2023 nanti. Terakhir, provinsi Papua juga turut menggelar program pemutihan pajak yang berlangsung mulai 12 Juni 2023 hingga 12 Juli 2023.
Mengapa pemutihan PKB digelar oleh daerah-daerah ini? Rupanya, PKB berpengaruh banyak untuk daerah karena penerimaan dari PKB akan dialokasikan kepada daerah terkait. Selain itu, PKB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk penyelenggaraan dan pembangunan daerah tersebut. Akomodasi seperti jalan raya, dan juga transportasi umum juga dapat dikembangkan menggunakan penerimaan dari PKB.
Sehingga, program pemutihan PKB digelar oleh daerah-daerah di Indonesia dengan harapan dapat menarik minat masyarakat untuk membayarkan pajak mereka. Meskipun tiap daerah memilki ketentuan pemutihan yang berbeda, pemutihan pajak sendiri memiliki tujuan untuk menghapuskan atau mengampuni denda pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Oleh karena itu, Wajib Pajak (“WP”) dihimbau untuk membayarkan PKB mereka, terutama dengan bantuan berupa program pemutihan pajak.