Photo of a gold. Photo by Jingming Pan on Unsplash.
Pada tahun 2022, pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan di penghujung tahun. Salah satu peraturan yang turut terbit adalah Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pada PP 44/2022, diketahui bahwa ada beberapa ketentuan terbaru terkait penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”). Hal tersebut antara lain merujuk kepada substansi baru dalam ketentuan PPN dan PPnBM seperti penunjukan pihak lain dalam rangka penyetoran, pemungutan, dan/atau pelaporan PPN, PPnBM, dan/atau PPN dan PPnBM. Pihak-pihak lain dalam hal ini termasuk pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antara pihak yang melakukan transaksi, pihak yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan seperti penjual Barang Kena Pajak (“BKP”) yang ada di luar negeri, pemberi Jasa Kena Pajak (“JKP”) yang ada di luar negeri, dan pihak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PPMSE”) di dalam dan luar negeri.
Selain itu, PP 44/2022 juga turut mengatur terhadap penggunaan kurs dalam perhitungan PPN dan PPnBM terutang dimana transaksinya menggunakan mata uang lain selain rupiah. Pada situasi ini, maka kurs yang digunakan untuk mengkonversi ke dalam satuan rupiah yaitu menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kurs yang berlaku dan digunakan adalah kurs yang ditetapkan pada saat faktur pajak seharusnya dibuat, bukan lagi pada saat pembuatan faktur pajak.
Kemudian, ada juga ketentuan pengenaan PPN atas BKP dan JKP pada kegiatan operasional dan non operasional, juga pengenaan PPN atas penyerahan BKP yang diambil oleh kreditur.
PP 44/2022 merupakan salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang (“UU”) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. PP 44/2022 sendiri resmi ditandatangani dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2022.