top of page

Simak Ketentuan PMK PPN DTP atas Pembelian Rumah Hingga Rp 5 Miliar

22 Februari 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a house. Photo by R ARCHITECTURE on Unsplash.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan baru yang mengatur pemberian insentif pajak kepada pembeli rumah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah.

Di dalam PMK No. 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, besar PPN DTP maksimal hanya sampai Rp2 miliar.

Ketentuan yang berlaku efektif sejak tanggal 13 Februari 2024 ini akan berjalan mulai dari bulan November 2023 hingga Desember 2024, dimana PPN DTP sebesar 100% dapat dinikmati para pembeli rumah hingga bulan Juni 2024, dan mulai bulan Juli hingga Desember 2024, besar PPN DTP yang diberikan yakni sebesar 50%.

Peraturan yang diundangkan pada tanggal 12 Februari 2024 ini menyebutkan bahwa PPN DTP akan berlaku atas PPN terutang dari dasar pengenaan pajak atas pembelian rumah dengan harga mulai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar, dan berlaku untuk kegiatan serah terima rumah yang dilakukan dari tanggal 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2024.

Insentif ini sendiri juga diharapkan dapat menyasar Warga Negara Asing (WNA) yang juga memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah sesuai perundang-undangan. Jadi, tidak hanya warga Indonesia saja yang dapat menikmati insentif ini.

bottom of page