Photo of a calculator and pen. Photo by Mediamodifier on Unsplash.
Wajib Pajak Besar dan tingkat kepatuhannya dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan 2022 dikatakan telah terpenuhi. Berdasarkan paparan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (“Kanwil DJP”) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (“LTO”), penerimaan sebesar 101,75% dari target dalam Peraturan Presiden (“Perpres”) Nomor 75 Tahun 2023 telah terpenuhi.
Sebanyak 1064 Wajib Pajak (“WP”) Besar Orang Pribadi dilaporkan telah melaporkan SPT Tahunan mereka, begitu juga dengan WP Besar sejumlah 884 yang diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Sedangkan penerimaan tahun 2023 dari LTO sendiri dikatakan mencapai angka Rp584,23 triliun, yang berarti mengalami pertumbuhan sebesar 11,09% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) LTO merupakan kantor pajak yang bertugas untuk menangani pelayanan dan memberikan edukasi perpajakan bagi WP yang memiliki nilai pajak yang cukup besar. KPP LTO sendiri dibagi menjadi 4 (empat), yang dibedakan berdasarkan sektor industrinya.