top of page

Simak Penjelasan Bea Cukai Mengenai Tarif Bea Masuk Rp 30 Juta untuk Sepatu Rp 10 Juta

23 April 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of several pairs of shoes. Photo by Jakob Owens on Unsplash.

Media sosial tengah diramaikan oleh pengakuan seorang warga yang dikenakan tarif bea masuk melebihi Rp30 juta, sedangkan barang impor dalam bentuk sepatu yang diterima oleh warga tersebut seharga Rp10 juta.


Berdasarkan pengakuan warga tersebut, harga sepatu yang dibeli yakni sebesar Rp10,3 juta dengan biaya pengiriman atau shipping sebesar Rp1,2 juta. Ini berarti total harga barang yang akan diterima oleh warga tersebut bernilai Rp11,5 juta, dan berdasarkan perhitungan yang dilakukan dalam aplikasi Mobile Bea Cukai, besar bea masuk yang harus dibayarkan seharusnya sebesar Rp5,8 juta.


Namun, warga ini menjelaskan bahwa tagihan bea masuk yang harus dibayarkan justru menembus angka Rp31,8 juta. Oleh Bea Cukai, dijelaskan bahwa pengenaan tarif bea masuk tersebut didasari oleh sejumlah hal. Pertama, jasa kiriman yang digunakan yakni DHL melaporkan nilai pabean produk sebesar US$35,37 atau setara dengan Rp562.736.


Nilai pabean tersebut digunakan oleh pihak Bea Cukai dalam menetapkan besaran nilai barang. Namun, setelah dicek kembali diketahui bahwa nilai pabean yang dilaporkan DHL dan nilai pabean ‘asli’ berbeda, dimana nilai pabean diketahui berjumlah sebesar US$553,61 atau setara dengan Rp8,8 juta. Oleh karena itu, pihak Bea Cukai mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas adanya ketidaksesuaian tersebut.


Secara lebih rinci, detail pengenaan tarif bea masuk sebesar Rp31,8 juta adalah sebagai berikut:

  1. Bea Masuk sebesar 30% dari harga barang, yakni sebesar Rp2,6 juta

  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, yakni sebesar Rp1,26 juta

  3. Pajak Penghasilan (PPh) Impor sebesar 20%, yakni sebesar Rp2,3 juta

  4. Sanksi Administrasi karena adanya ketidaksesuaian sebesar Rp24,7 juta


Oleh karena itu, sesuai dengan perhitungan tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 dan mengikuti penentuan besaran denda sanksi administrasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019, maka besar bea masuk yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp30,93 juta.

Subscribe Now

Thanks for subscribing!

© 2024 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page