Photo of a chart. Photo by Markus Winkler on Unsplash.
Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) baru telah diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka menyempurnakan pengelolaan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”). Melalui penerbitan PMK Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP, ada 4 (empat) hal yang berubah dalam pengelolaan PNBP.
PMK yang berlaku sejak tanggal 29 Mei 2023 ini menyebutkan beberapa hal yang berubah termasuk cara pengelolaan PNBP dan juga proses penyusunan tarifnya dalam rangka penyesuaian dengan keadaan dunia terkini. Adapun beberapa hal yang diubah dan terdapat di dalam PMK Nomor 58 Tahun 2023 sebagai berikut:
Peningkatan optimalisasi atas PNBP melalui beberapa hal, seperti penggunaan Automatic Blocking System (“ABS”), penegasan jangka waktu penunjukan mitra instansi pengelola PNBP, perbaikan mekanisme untuk verifikasi dan monitoring PNBP, serta penyediaan collecting agent dan kanal pembayaran untuk pembayaran PNBP.
Peningkatan kualitas PNBP dengan menyiapkan ketentuan penilaian kinerja.
Penguatan pengawasan PNBP oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Direktorat Jenderal Anggaran (“DJA”).
Pemberian ketentuan atas surat izin penggunaan PNBP dalam rangka mendukung pelaksanaan belanja yang memiliki sumber dari PNBP.
Melalui perubahan-perubahan ini, diharapkan kedepannya bahwa pengelolaan PNBP dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel. Adanya penerbitan PMK ini juga dikatakan cukup efektif dalam memberikan peningkatan potensi dari PNBP.