Photo of the Pura Ulun Danu Beratan in Bali. Photo by Guillaume Marquez on Unsplash.
Pemerintah provinsi (“Pemprov”) Bali akan memberlakukan pajak turis untuk wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Sebelumnya, ditetapkan bahwa besaran pajak yang akan dikenakan kepada turis yakni US$10 atau RP150 ribu.
Pemungutan pajak yang akan dimulai pada bulan Februari 2024 ini diatur dalam Peraturan Gubernur (“Pergub”) Nomor 36 Tahun 2023, dengan tujuan untuk melindungi dan pembangunan lingkungan dan juga kebudayaan Bali. Secara keseluruhan, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.
Turis asing yang berkunjung ke Bali akan dikenakan pungutan pajak sebesar Rp150 ribu. Pungutan pajak yang dibayarkan oleh turis hanya perlu dibayarkan satu kali selama turis berwisata di Bali, sebelum meninggalkan wilayah Indonesia. Pembayaran atas pajak ini wajib dilakukan secara non-tunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik. Proses pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemprov Bali, yaitu Bank Rakyat Indonesia (“BRI”).
Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum akhirnya memasuki pintu kedatangan di Bali. Turis asing sendiri dapat melakukan pembayaran pajak melalui transfer bank atau akun virtual, dan dapat membayarkan pajak sebelum berangkat ke Bali agar kedatangannya lancar dan tinggal menunjukan bukti pembayaran digital. Turis asing dapat melakukan pembayaran tunai di konter BRI yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa jika tidak melakukan pembayaran melalui sistem.
Bagi turis asing yang tidak bisa melakukan pembayaran karena adanya gangguan sistem, maka tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali, dan melakukan pembayaran pungutan di tempat-tempat akomodasi pariwisata.