
Photo of the Merlion in Singapore. Photo by Florian Wehde on Unsplash.
Singapura akan menerapkan pungutan baru terkait penggunaan bahan bakar ramah lingkungan mulai 2026 sebagai bagian dari strategi menekan emisi sektor penerbangan dan menegaskan komitmen Singapura dalam membangun industri penerbangan yang lebih berkelanjutan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh penumpang yang berangkat dari Singapura, menjadikan negara tersebut yang pertama mengenakan tarif khusus untuk mendorong penggunaan bahan bakar aviasi berkelanjutan.
Aturan tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2026 dan diterapkan pada tiket atau layanan yang dijual sejak 1 April 2026, termasuk untuk perjalanan bisnis dan pengiriman kargo.
Besar pungutan pajak akan berbeda berdasarkan jarak perjalanan dan jenis kabin, yang dikelompokkan ke dalam 4 (empat) wilayah geografis, yang meliputi Asia Tenggara sebagai kelompok 1 (satu), lalu Asia Timur Laut, Asia Selatan, Australia, dan Papua Nugini sebagai kelompok 2 (dua). Selanjutnya untuk kelompok 3 (tiga) meliputi Afrika, Asia Tengah dan Barat, Eropa, Timur Tengah, Kepulauan Pasifik, dan Selandia Baru, sementara kelompok 4 mencakup wilayah Amerika.
Biaya tersebut akan dicantumkan oleh maskapai sebagai baris terpisah pada tiket, namun tidak berlaku bagi penumpang yang hanya transit di Singapura. Kebijakan ini sejalan dengan target Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) untuk mencapai emisi karbon nol bersih pada tahun 2025.

