Women shopping. Photo by Fiqri Azis Ocatvian on Unsplash.
Sisa Hasil Usaha (“SHU”) yang diterima oleh koperasi kini dibebaskan sebagai objek Pajak Penghasilan (“PPh”). Ketentuan ini berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Estu Budiarto, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), mengemukakan bahwa Pemerintah memberlakukan perlakuan pajak yang sama antara SHU dan dividen. Ketentuan perpajakan untuk koperasi telah dikenakan pada saat di koperasi, sehingga SHU yang dibagikan kepada anggota tidak lagi menjadi objek pajak.
Sebelumnya, SHU merupakan objek pajak sesuai dengan ketentuan pada UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g. Sedangkan, peraturan penambahan pengecualian objek pajak ini diatur dengan bantuan UU Cipta Kerja, dimana pengecualian objek pajak dapat dilihat ketentuannya dalam UU PPh Pasal 4 ayat (3).