top of page

17 Maret 2023

Sistem Core Tax Akan Segera Diimplementasikan Tahun 2024

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person typing on their laptop. Photo by freestocks on Unsplash.

Pemerintah hingga saat ini tengah mengembangkan sistem perpajakan yang akan mempermudah akses, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”). Integrasi sistem yang disebut core tax ini dikatakan akan menggabungkan sebanyak 21 proses bisnis yang akan membuat pelayanan pajak terjadi secara otomatis.


Sistem yang akan mulai diuji coba pada bulan April 2023 mencakup beberapa pelayanan seperti pelayanan pengaturan dokumen, penagihan pajak, pengawasan pajak, dan ekstensifikasi pajak yang dijalankan dengan Artificial Intelligence (“A.I”). Setelah uji coba integrasi, proses selanjutnya yang akan dilakukan yakni user acceptance test (“UAT”) dan operation acceptance test (“OAT”) menjelang pertengahan hingga akhir 2023.


Rencananya, sistem core tax akan dapat diimplementasikan sepenuhnya pada tahun 2024, sehingga pihak pemerintah juga turut menyiapkan hal-hal lain seperti kesiapan seluruh pihak, sosialisasi, kebijakan, dan lainnya. Integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) merupakan salah satu contoh dari integrasi sistem perpajakan ini.

Lihat berita lainnya

Pastikan Aktivitas Ekonomi Tidak Terganggu, DJP Gunakan Strategi Ini Kejar Target Pajak 2027
DJP Fokus pada Pengawasan Pajak Hingga Akhir 2026 untuk Kejar Penerimaan Pajak
Target Penerimaan Pajak 2027 Meningkat, Ini Rekam Jejak Satu Dekade Terakhir
bottom of page