
Photo of the Bundaran HI in Jakarta. Photo by Muhammad Syafi Al - adam on Unsplash.
Pemerintah Jakarta telah merilis aplikasi baru yang dapat mendukung digitalisasi perpajakan Jakarta, yang dikenal dengan nama Electronic Transaction Perporation Agent atau E-TRAPT. Adanya sistem pajak ini dapat mempermudah pengumpulan data transaksi usaha langsung dari sistem milik Wajib Pajak (WP).
Harapannya, dengan adanya E-TRAPT, maka pengumpulan data dan pelaporan transaksi usaha dapat berlangsung secara efisien dan akurat, karena WP tidak memerlukan penggunaan tapping box atau alat tambahan untuk mengumpulkan data transaksi mereka.
E-TRAPT sendiri nanti akan terpasang sebagai software di dalam sistem usaha milik WP, dimana setelah terpasang, data transaksi usaha WP akan terkirim ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta untuk diawasi dan dievaluasi pemenuhan kewajiban pajaknya.
Keuntungan lainnya dari pemasangan E-TRAPT adalah penyederhanaan alur perpajakan bagi WP sehingga tidak perlu lagi melakukan pelaporan pajak secara manual, serta mendorong kepatuhan WP. Tidak hanya itu, WP juga akan terjamin akurasi pelaporannya dikarenakan data yang otomatis terkirim dan terintegrasi ke server Bapenda Jakarta.
Pemasangan E-TRAPT dapat dilakukan secara mandiri oleh WP atau dengan bantuan tim implementor resmi dari Bapenda Jakarta, sesuai dengan rekomendasi dari Suku Badan dan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D).