Photo of people working in an office. Photo by Alex Kotliarskyi on Unsplash.
Pemeriksa pajak sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak kelak akan bekerja menggunakan sistem klaster, terutama dalam rangka penegakan hukum dan kepatuhan perpajakan. Sistem ini diperkenalkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 131/PMK.03/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Meskipun akan bekerja menggunakan sistem klaster, pemeriksa pajak tetap dapat bekerja atau memperoleh penugasan dari klaster lain selama memenuhi ketentuan tertentu. Klaster-klaster ini dibagi berdasarkan kegiatan dan fungsi perpajakan, seperti pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan untuk fungsi penyidikan pidana perpajakan atau klaster pemeriksaan untuk fungsi pemeriksaan kepatuhan perpajakan.
Setiap klaster memiliki kegiatan dengan tingkat kompleksitas yang berbeda-beda, sehingga pengalihan dan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Daftar lengkap mengenai klaster dan berbagai kegiatannya dapat dilihat dalam Lampiran I huruf C pada PMK Nomor 131 Tahun 2022 yang dapat diakses di sini.