
Photo of a digital network. Photo by Conny Schneider on Unsplash.
Pemerintah kini tengah menyiapkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Lintas Negara (SPPTDLN) untuk menyesuaikan peningkatan transaksi mikro di ekonomi digital. Sistem ini dirancang agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih otomatis dan tidak lagi bergantung pada pelaporan manual.
Melalui SPPTDLN, platform e-commerce, agregator, dan payment gateway dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak. Penugasannya diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 yang menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pengelola utama, termasuk pengembangan teknologi, uji coba, hingga pengoperasian sistem.
Kehadiran PT Jalin memungkinkan integrasi data transaksi secara real-time, mengatasi keterbatasan pelaporan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri yang belum optimal. Skema ini diharapkan menciptakan pemungutan PPN yang lebih efektif dan adil bagi seluruh pelaku usaha digital.
Implementasi SPPTDLN dilakukan secara bertahap sambil memastikan kesiapan aspek teknologi dan regulasi. Jika berjalan lancar, model ini menjadi standar baru pengawasan pajak digital dan dapat diperluas ke layanan ekonomi digital lainnya.

