top of page

Sistem Single Data Samsat Diharapkan Akan Meningkatkan Kepatuhan Pajak

27 Juli 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

The world with lights. Photo by NASA on Unsplash.

Demi meningkatkan ketepatan jumlah data kendaraan bermotor di Indonesia, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (“Samsat”) akan menerapkan sistem single data atau sistem yang menggunakan data tunggal dalam mengelola data kendaraan bermotor.


Hal ini dilakukan agar jumlah dan status kendaraan bermotor dapat diketahui. Selain itu, akan diketahui pula jumlah kendaraan bermotor yang sudah membayar pajak atau yang belum membayar pajak. Sistem pengelolaan yang selama ini belum terintegrasi akhirnya mengakibatkan ketidakselarasan jumlah diantara tiga instansi, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Kemendagri”), dan Jasa Raharja.


Diperlukan pengelolaan data yang baik dan dikelola oleh ketiga instansi tersebut agar dapat meningkatkan ketepatan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat, dan dapat diketahui pula tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”). Cara lain yang digunakan oleh Polri dalam meningkatkan kepatuhan pajak adalah melalui aplikasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah melalui penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (“E-TLE”) yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas melalui penggunaan CCTV, dimana sistem single data  juga akan membantu meningkatkan keakurasian data kendaraan bermotor yang ada.


Sedangkan dari sisi Jasa Raharja, pembangunan sistem yang optimal merupakan tugas utama – validitas data, sosialisasi terhadap masyarakat, dan juga kelengkapan data dari pemilik kendaraan bermotor. Sebagai bentuk bantuan dari Kemendagri, pemberian relaksasi pajak seperti pembebasan dari Bea Balik Nama (“BBN”) 2 dan denda dari pendaftaran PKB, serta penekanan kepada setiap Pemerintah Daerah mengenai pelaksanaan terkait PKB.


Sebagai referensi, Jasa Raharja memiliki data yang menjelaskan bahwa terdapat sekitar 39% atau kurang lebih sebesar 40 juta kendaraan yang terdaftar yang belum melakukan pembayaran PKB.

bottom of page