top of page

Skema Dividen dan Batas Defisit Dinilai Berisiko pada Stabilitas Fiskal

18 Februari 2026

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of stock images. Photo by Veli Yunus Ünal on Unsplash.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam skema omnibus law menuai perhatian, terutama terkait rencana perubahan mekanisme dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pembentukan entitas seperti Danantara.


Isu ini dinilai bukan sekedar restrukturisasi kelembagaan, melainkan perubahan mendasar dalam hubungan antara negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan BUMN. selama ini, dividen BUMN tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang langsung masuk kas negara dan menjadi sumber likuiditas penting untuk membiayai belanja publik.


Apabila dividen dialihkan menjadi retained earnings atau dana investasi dibawah entitas baru, negara berpotensi kehilangan penerimaan tunai langsung yang selama ini menopang fiskal negara. Kondisi tersebut berisiko menciptakan celah antara kebutuhan belanja dan ketersediaan penerimaan likuid, sehingga pemerintah dihadapkan pada opsi menaikkan pajak atau menambah utang.


Selain itu, pengelolaan dana di luar mekanisme APBN dikhawatirkan dapat memunculkan quasi-fiscal activity atau “shadow budget” yang dapat mengurangi transparansi, memperlemah pengawasan parlemen, dan meningkatkan risiko moral hazard.


Potensi contingent liabilities juga menjadi perhatian apabila entitas holding menghadapi tekanan keuangan, mengingat pasar kerap mengaitkan risiko korporasi BUMN dengan risiko negara. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai perlu tetap memiliki kewenangan pengawasan kuat atas keputusan strategis yang berpotensi menimbulkan eksposur fiskal besar.


Batas defisit 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dipandang sebagai jangkar kredibilitas fiskal Indonesia di mata investor dan lembaga pemeringkat seperti Moody’s, Standard & Poor’s, dan Fitch Ratings. Defisit dapat menjadi instrumen produktif bila diarahkan pada investasi berdaya ungkit tinggi, namun berisiko melemahkan posisi fiskal jika hanya digunakan untuk menutup hilangnya dividen tanpa reformasi struktural.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page