top of page

SPT Tahun Pajak 2024 Mengikuti Ketentuan Tahun Sebelumnya Meski Ada Coretax

12 November 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a tax returns document. Photo by Kelly Sikkema on Unsplash.

Sehubungan dengan implementasi penuh dari sistem administrasi baru pemerintah, yang dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS), pemerintah telah merilis kebijakan yang mengatur pengenaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.


Meskipun CTAS akan berlaku mulai Januari 2025, pada PMK tersebut disebutkan bahwa ketentuan pelaporan untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 masih mengacu pada ketentuan lama sesuai dengan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Hal ini tertuang dalam Pasal 477 PMK 81/2024.


Oleh karena itu, SPT Tahunan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan, masing-masing pada tanggal 31 Maret 2025 dan 30 April 2025 besok, masih akan menggunakan ketentuan lama.


Selain itu, untuk SPT Masa sampai dengan masa pajak Desember 2024 juga masih akan merujuk pada ketentuan lama. Sedangkan untuk SPT Masa Bea Meterai sampai dengan masa pajak Desember 2024 akan mengikuti ketentuan pelaporan sesuai dengan PMK 81/2024. Adanya ketentuan ini merujuk kepada masa peralihan yang akan dialami mengikuti implementasi penuh CTAS pada tahun 2025 besok.

bottom of page