top of page

SPT Tahunan 2025 Terlapor akan Mulai Diteliti Dahulu oleh DJP

29 Juni 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person checking a document. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 yang sudah terlapor. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, yang menyebutkan bahwa penelitian SPT Tahunan yang sudah disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) akan dimulai terlebih dahulu.


Berdasarkan data DJP, hingga 25 Juni 2026, sebanyak 13,94 juta SPT Tahunan 2025 telah diterima oleh DJP, atau kurang lebih setara dengan 92,93% dari target SPT Tahunan terlapor yang ditetapkan oleh DJP, yakni sebanyak 15 juta SPT Tahunan. Beberapa aspek akan menjadi poin dalam penelitian DJP.


Beberapa poin tersebut termasuk penandatangan SPT Tahunan sesuai dengan WP yang melaporkan sehingga sesuai, penggunaan bahasa dan mata uang WP, hingga keterangan dan lampiran dokumen yang disampaikan oleh WP dalam melaporkan SPT Tahunan mereka.


Otoritas pajak nantinya juga akan melakukan pengawasan untuk meningkatkan dan memastikan WP mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.


Perlu diingat bahwa secara umum, masa pelaporan SPT Tahunan paling lambat dilakukan oleh WP Orang Pribadi setiap tanggal 31 Maret, dan bagi WP Badan setiap tanggal 30 April. Namun, pada tahun 2025, DJP memberikan keringanan masa pelaporan berupa masa pelaporan yang diundur karena bersamaan dengan periode Lebaran 2026.

bottom of page